Polres Pacitan Guncang, Skandal Aiptu LC Jadi Sorotan Nasional
Pada bulan Maret dan April 2025, seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. PW, yang merupakan tahanan kasus dugaan prostitusi anak, mengaku telah menjadi korban pelecehan sebanyak empat kali oleh Aiptu LC. Kejadian terakhir terjadi pada 2 April 2025, yang kemudian dilaporkan oleh PW pada 12 April 2025 ke Polres Pacitan.
Proses Hukum dan Sidang Etik yang Menyusul
Setelah laporan diterima, Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Aiptu LC sebagai tersangka pada 21 April 2025. Dalam proses hukum tersebut, Aiptu LC juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 23 April 2025. Hasil sidang menyatakan bahwa tindakan Aiptu LC merupakan perbuatan tercela, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, Aiptu LC juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dampak Kasus terhadap Institusi Polri dan Langkah Perbaikan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan integritas dalam institusi kepolisian. Sebagai langkah perbaikan, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memutuskan untuk melakukan perombakan total terhadap personel Unit Tahti Polres Pacitan. Langkah ini bertujuan untuk mengganti anggota yang dinilai kurang profesional dengan yang lebih berintegritas, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dukungan kepada Korban dan Tindak Lanjut Kasus
PW, korban dalam kasus ini, mengaku mengalami trauma berat akibat perbuatan Aiptu LC. Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, menyatakan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) dan meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada PW. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://ambrokerindonesia.id/


